Komprehensif-news.com
Tangerang — Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Jambe Kabupaten Tangerang, Kamis (04/12/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan literasi hukum dan memperkuat pemahaman warga binaan terkait hak, kewajiban, serta proses hukum yang mereka jalani.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Humas Lapas Jambe, Yuri, bersama jajaran akademisi UNDHI, antara lain Dekan UNDHI Prof. Abu Nawas; pemateri Dr. Turija; Direktur LKBH Suandi, S.H., M.H.; serta para pengacara dan pendamping hukum seperti Nasaruddin, S.H., M.H.; Markuat, S.H., M.H.; Caca Marwan, S.H., M.H.; dan Mustofa Adam, S.H., SE. Turut hadir pula pengurus BEM kampus serta paralegal LKBH sebagai bagian dari tim pendukung kegiatan.

Pihak Lapas Jambe menyambut baik kegiatan ini. Antusiasme tampak dari tingginya partisipasi warga binaan, terutama dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Materi sosialisasi disampaikan oleh tim dosen Fakultas Hukum UNDHI dengan fokus pada pemahaman mendasar tentang hak-hak warga binaan, proses hukum yang berlaku, hingga aspek reintegrasi sosial yang penting untuk persiapan kembali ke masyarakat setelah masa pembinaan selesai.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan hak warga binaan untuk mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari rehabilitasi.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan perguruan tinggi menjalankan Tri Dharma, termasuk pengabdian masyarakat melalui kegiatan edukatif dan pemberdayaan.
- Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang membuka ruang bagi kolaborasi lembaga pendidikan dalam pembinaan warga binaan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Hak WBP, yang menjamin akses informasi, pendidikan, dan pembinaan sesuai prinsip pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, UNDHI berupaya:
- Meningkatkan pemahaman hukum warga binaan agar lebih siap menghadapi proses hukum dan kehidupan setelah bebas.
- Memberikan kesadaran hukum terkait hak dasar, perlindungan hukum, dan akses terhadap keadilan.
- Mendorong perubahan perilaku menuju kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab sosial di masyarakat.
- Mendukung program pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Pendiri UNDHI sekaligus Pembina, H. Patwan, dalam wawancaranya di kediaman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara kampus dan Lapas Jambe. Ia menekankan pentingnya transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan restoratif.
“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata mendukung transformasi pemasyarakatan menuju pendekatan restoratif, di mana tujuan pembinaan bukan hanya penghukuman, tetapi pemulihan dan memanusiakan manusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap edukasi hukum yang berkelanjutan dapat membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta siap kembali menjalankan peran sebagai warga negara yang taat hukum.
“Melalui edukasi hukum yang terus diberikan, kami berharap warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap, lebih bijaksana, dan membawa perubahan positif,” tutup H. Patwan.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pendidikan dan penyuluhan hukum memegang peranan penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan, sekaligus mengukuhkan peran UNDHI dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
/Supriyadi_tim,oleng,balon







